ARTIKEL & BERITA
- Beranda
- Artikel dan Berita
Pelatihan K3 Umum BNSP – BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No. 23 Tahun 2004 tentang pembentukan BNSP. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses Sertifikasi.
Sertifikasi kompetensi BNSP merupakan pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang dilakukan secara sistematis, obyektif dan terukur menggunakan standar kompetensi. Agar hasil optimal, maka calon peserta uji diberikan pembekalan terlebih dahulu agar mereka mengetahui standard kompetensi profesi mereka dan mengukur gap kompetensi dari standar yang telah ditetapkan BNSP. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
asdasd